DKI Jakarta: Punya Mobil Wajib Bergarasi
CAR NEWS ONLINE -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berjanji membantu warga DKI yang memiliki mobil tapi tidak ada garasi. Namun, dia menegaskan, hanya akan membantu yang benar-benar tidak ada garasi.
"Kami bantu pindahkan di tempat yang semestinya. Misal di jalan kami bantu pindahkan itu di tempat parkir yang tersedia," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Mantan Wali Kota Blitar ini membantah jika kebijakan ini untuk melarang orang memiliki mobil.
"Jadi saya tetap minta (punya garasi). Kalau kami dianggap batasi orang punya mobil, enggak juga. Silakan Anda boleh punya mobil lebih dari satu, tapi ya harus ada garasi dong. Tugas Pemda dan polisi adalah mewujudkan ketertiban," jelas Djarot.
Mengenai sosialisasinya, menurut Djarot, aturan memiliki garasi ini ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Transportasi Nomor 5 Tahun 2014.
"Salah satunya adalah kalau seseorang atau badan usaha ingin miliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi atau ada jaminan punya garasi," ucap dia.
Kemudian, lanjut Djarot, sampailah pada aturan jika seseorang ingin beli kendaraan baru tetapi tidak memiliki garasi atau jaminan punya garasi, maka tidak akan diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan begitu, Djarot mengaku Pemprov menjaga hubungan baik dengan Kepolisian untuk memudahkan nanti ke depannya.
"Mudah sekali koordinasinya. Sehingga kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses, tidak bisa atas nama dia," papar Djarot.
More
Home | UD Paju Marbun | Sultan Group | IMECH | BeritaDekhoCom | TobaPosCom | KBAA
"Kami bantu pindahkan di tempat yang semestinya. Misal di jalan kami bantu pindahkan itu di tempat parkir yang tersedia," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Mantan Wali Kota Blitar ini membantah jika kebijakan ini untuk melarang orang memiliki mobil.
"Jadi saya tetap minta (punya garasi). Kalau kami dianggap batasi orang punya mobil, enggak juga. Silakan Anda boleh punya mobil lebih dari satu, tapi ya harus ada garasi dong. Tugas Pemda dan polisi adalah mewujudkan ketertiban," jelas Djarot.
Mengenai sosialisasinya, menurut Djarot, aturan memiliki garasi ini ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Transportasi Nomor 5 Tahun 2014.
"Salah satunya adalah kalau seseorang atau badan usaha ingin miliki kendaraan bermotor wajib menyediakan garasi atau ada jaminan punya garasi," ucap dia.
Kemudian, lanjut Djarot, sampailah pada aturan jika seseorang ingin beli kendaraan baru tetapi tidak memiliki garasi atau jaminan punya garasi, maka tidak akan diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan begitu, Djarot mengaku Pemprov menjaga hubungan baik dengan Kepolisian untuk memudahkan nanti ke depannya.
"Mudah sekali koordinasinya. Sehingga kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses, tidak bisa atas nama dia," papar Djarot.
More
Home | UD Paju Marbun | Sultan Group | IMECH | BeritaDekhoCom | TobaPosCom | KBAA
DKI Jakarta: Punya Mobil Wajib Bergarasi
Reviewed by Admin2
on
2:14 AM
Rating:
Post a Comment