Header AD

Meski mengeruk milyaran dolar dari pasar dan bumi Indonesia, Eropa, US dan Jepang tak segan penjarakan 200 juta rakyat Indonesia bila produksi mobnas

Tema : Attitude Change (Perubahan Tingkah Laku) sebagai Efek Transnasionalisme dalam Politik Dunia
Kasus : Indonesia dan WTO dalam masalah Mobnas (Mobil Nasional) “Timor"

Efek transnasionalisme salah satunya adalah Attitude Change (Perubahan Tingkah Laku). Maksudnya adalah hubungan antara organisasi transnasional dengan negara diharapkan bisa merubah kebijakan negara tersebut. Kebijakan yang memang merupakan kepentingan dari organisasi transnasional. Oleh karena itu mereka berusaha membawa ide baru, hal baru dan norma yang dikemukakan mereka kepada negara yang dituju.

Kasus WTO dan Indonesia dalam masalah Mobnas (Mobil Nasional) Timur menujukkan bahwa organisasi Transnasional (dalam hal ini adalah WTO) bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah Indonesia. Awal mula muncul kasus ini karena inisiatif pemerintah Indonesia dalam mendukung dan ingin meningkatkan industri mobil nasional. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan program Mobil Nasional yaitu bisa dilihat dalam Inpres No.2 tahun 1996 mengenai Program Mobil Nasional bahwa sebagai sebuah terobosan di sektor otomotif Indonesia. Tujuan Mobnas (Mobil Nasional) adalah sebagai embrio kemajuan dan kemandirian bangsa Indonesia dalam industri otomotif.1) Program Mobnas ini yang menunjuk PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai pelopor yang memproduksi Mobnas sayangnya Mobnas masih belum dapat memproduksi di dalam negeri, maka perlu dikeluarkan Keppres No. 42 tahun 1996 yang mengizinkan PT TPN mengimpor Mobnas yang kemudian diberi merek “Timor” (baik dalam bentuk jadi atau completely build-up/ CBU dari Korea Selatan.2)




Hal ini mendatangkan reaksi dari beberapa pihak yaitu Jepang, Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa. Jepang yang paling berusaha keras kerena mempunyai kepentingan kuat dalam industri otomotifnya yang telah menguasai hampir 90% pangsa mobil Indonesia. Reaksi lain dari Amerika dan beberapa negara Eropa gelisah karena mereka berencana menanamkan investasi dalam industri otomotif di Indonesia. Akhirnya terjadi dialog antara Jepang dan pemerintah Indonesia dan hasilnya dead lock. Kemudian tindakan lanjutan dari Jepang yaitu melalui Wakil Menteri Perdagangan Internasional dan Industrinya menyatakan bahwa mereka akan membawa masalah ini ke WTO.

Indonesia secara resmi telah bergabung dengan World Trade Organization (WTO) dengan ratifikasi konvensi WTO dalam Undang-Undang No.7 tahun 1994 secara hukum Indonesia sudah terikat kepada ketentuan- ketentuan General Agreements on Tariff and Trade (GATT). Dalam GATT ada prinsip- prinsip yang telah dilanggar Indonesia yang terkait dengan kebijakan Mobnas Timor, prinsip- prinsip berikut adalah:



-Prinsip National Treatment, Artikel III, Paragraph ke-4 GATT 1994
Intinya tentang kewajiban negara untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap semua investor asing. Kebijakan Mobil Nasional dianggap telah melanggar ketentuan ini karena pemberian fasilitas penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah yang hanya diberikan pada PT. Timor Putra Nasional.
-Prinsip Penghapusan Hambatan Kuantitatif, Artikel XI, Paragraf ke-1 GATT 1994
Intinya tentang GATT mengizinkan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tariff dan tidak melalui upaya perdagangan lainnya (non-tariff). Perlindungan melalui tariff ini masih memungkinkan masih ada kompetisi yang sehat dalam perdagangan internasional. Kebijakan Mobnas dianggap telah melanggar ketentuan ini karena pemerintah Indonesia dianggap telah melanggar ketentuan kewajiban investor menggunakan bahan baku, bahan setengah jadi, komponen juga suku cadang produksi dan proses produksi otomotif dalam negeri (industri otomotif Indonesia) ketentuan ini dikenal sebagai Persyaratan Kandungan Lokal. Berdasarkan ketentuan GATT yang diimplementasikan dalam aturan Trade Related Investment Measures bahwa kebijakan Persyaratan Kandungan Lokal merupakan salah satu kebjakan investasi yang berbentuk non-tariff dan harus dihapus karena bisa merusak kestabilan perdagangan internasional.3)

Pelanggaran Indonesia dalam WTO sudah cukup jelas. Maka pemerintah harus melakukan beberapa kebijakan- kebijakan untuk memperbaiki keadaan, kebijakan- kebijakan tersebut yaitu:
-Penghapusan bea masuk dan penghapusan pajak barang mewah yang mulanya hanya diberikan pada PT. Timor Putra Nasional. Logikanya ketika hal ini dilakukan maka biaya produksi mereka akan naik sehingga membuat harga jual mobil Timor menjadi rata- rata (sama dengan harga jual mobil buatan negara lain yang dijual di Indonesia). Hal tersebut tidak akan mengancam posisi investor asing karena sama-sama menggunakan harga jual yang standar.
-Penghapusan kebijakan pemerintah tentang ketentuan Persyaratan Kandungan Lokal (bentuk non-tariff) supaya perdagangan internasional dapat berjalan secara adil.
Perbaikan kebijakan tersebut nyatanya membuat Mobil Nasional “Timor” menjadi terancam bangkrut. Angka penjualan merosot dan banyak sekali mobil yang tersimpan dalam gudang Kerawang dan Cengkareng yang jumlahnya sekitar 15.000 unit pada tahun berikutnya.4)

Berdasarkan kasus antara WTO dan Indonesia mengenai masalah Mobnas (Mobil Nasional) Timor bisa disimpulkan bahwa organisasi Transnasional (WTO) bisa membuat perubahan tingkah laku dalam suatu negara yaitu berupa perubahan kebijakan mereka. WTO menentang tentang kebijakan Indonesia tentang Mobnas dan akhirnya Indonesia mengubah kebijakannya sesuai keinginan WTO. Sehingga efek Transnasionalisme dalam politik dunia dapat ditemukan dalam kasus ini.

Footnote:
1) Dani, Sengketa Mobil Nasional Indonesia, dalam http://one.indoskripsi.com, 2008, diakses tanggal 22 Oktober 2009 pukul 05.09 pm.
2) ___, Met or Zonder WTO, Timor Terus Melaju, dalam http://www.tempo.co.id, 1997, diakses tanggal 22 Oktober 2009 pukul 05.14 pm.
3) Dani, Sengketa Mobil Nasional Indonesia, dalam http://one.indoskripsi.com, Op cit.
4) ___, Mungkin, Beli Mobil Timor Pakai Kupon, dalam http://www.tempointeraktif.com, 1998, diakses tanggal 22 Oktober 2009 pukul 05.02 pm.

REFERENSI
_____. 1997. Jangan Ada Lagi Kebijakan Hit and Run. Dalam http://www.tempointeraktif.com. Diakses tanggal 22 Oktober 2009 pukul 05.23 pm
_____. 1996. Jepang belum Adukan soal 'Timor' ke WTO. Dalam http://www.republika.co.id. Diakses tanggal 22 Oktober 2009 pukul 04.42 pm
_____. 1997. Met or Zonder WTO, Timor Terus Melaju. Dalam http:// www.tempo.co.id. Diakses tanggal 22 Oktober 2009 pukul 05.14 pm
_____. 1998. Mungkin, Beli Mobil Timor Pakai Kupon. Dalam http://www.tempointeraktif.com. Diakses tanggal 22 Oktober 2009 pukul 05.02 pm
_____. 1996. Timor Tenang-Tenang Hadapi Gugatan WTO. Dalam http://www.jawapos.co.id. Diakses tanggal 22 Oktober 2009 pukul 05.12 pm
Dani. 2008. Sengketa Mobil Nasional Indonesia. Dalam http://one.indoskripsi.com. Diakses tanggal 22 Oktober 2009 pukul 05.09 pm
Meski mengeruk milyaran dolar dari pasar dan bumi Indonesia, Eropa, US dan Jepang tak segan penjarakan 200 juta rakyat Indonesia bila produksi mobnas Meski mengeruk milyaran dolar dari pasar dan bumi Indonesia, Eropa, US dan Jepang tak segan penjarakan 200 juta rakyat Indonesia bila produksi mobnas Reviewed by Redaksi on 7:41 PM Rating: 5

1 comment

  1. terima kasih atas informasinya..
    semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Mesin Mobil

    sukses selalu

    ReplyDelete

loading...

Post AD